HUKAMANEWS - Seiring dengan semakin canggihnya teknologi, fenomena judi online di Indonesia semakin merajalela. Dan sekarang, dompet digital seperti GoPay akhirnya angkat bicara dan bertindak.
Tapi, benarkah langkah mereka akan jadi akhir dari “era bebas hambatan” dompet digital bagi para penjudi online?
Kita semua tahu, dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, hingga ShopeePay telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia.
Baca Juga: 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Hasil Endorse atau TPPU? Kejagung Beri Jawaban Tajam
Mulai dari beli kopi, bayar parkir, hingga belanja bulanan, semua bisa dilakukan dengan sekali klik.
Namun sayangnya, teknologi ini juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab—para pelaku judi online.
Baru-baru ini, GoPay membuat gebrakan dengan menutup layanan pada akun-akun yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Langkah ini bukan main-main, mereka menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di akun pengguna.
Baca Juga: Keren, Mees Hilgers Tunjukkan Debut Perdana di Timnas Saat Laga Lawan Bahrain
Kepala Urusan Korporat GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan bahwa GoPay melakukan pengecekan rutin untuk mendeteksi penyalahgunaan akun yang terkait judi online.
Namun, mereka tidak berhenti di situ. Setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan, GoPay langsung menghentikan layanan pada akun tersebut dan bahkan melaporkannya ke regulator.
Bayangkan saja, akun yang terlibat dalam judi online ini tidak hanya diblokir, tapi langsung masuk dalam radar otoritas negara!
Bukan hanya GoPay, dompet digital lain seperti OVO, DANA, LinkAja, dan ShopeePay juga mendapat sorotan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan, menurut data PPATK, GoPay terlibat dalam 577.316 transaksi yang berkaitan dengan judi online, dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp89 miliar! Angka yang gila, bukan?