"Kalau sudah menjadi barang rampasan, statusnya sudah jelas, kita tinggal menunggu putusan pengadilan," terang Harli.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus TPPU, ada pelaku aktif dan pelaku pasif yang bisa terus dikembangkan dalam proses pengadilan.
“Nanti akan terus dikembangkan, apakah ini hanya melibatkan suami atau mungkin ada pihak lain yang terlibat,” pungkas Harli, seolah memberikan isyarat bahwa kasus ini belum akan berakhir dalam waktu dekat.***