nasional

88 Tas Mewah Sandra Dewi, Hasil Endorse atau TPPU? Kejagung Beri Jawaban Tajam

Jumat, 11 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Sandra Dewi klaim 88 tas mewah hasil endorse, Kejagung ungkap dugaan TPPU. Apa yang sebenarnya terjadi? Baca selengkapnya! (Dok. Ist / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suami artis terkenal Sandra Dewi, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, dalam sidang terbaru, terungkap fakta mengejutkan bahwa 88 tas mewah / branded yang dimiliki oleh Sandra Dewi diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, tak tinggal diam, Sandra Dewi mengklaim bahwa tas-tas tersebut bukan hasil korupsi atau hadiah dari sang suami, melainkan hasil endorsement yang ia terima dari berbagai toko tas mewah.

Baca Juga: iPhone SE 4 Datang! Harga Murah, Fitur AI Keren, dan Desain Kekinian, Siap-Siap Terpukau oleh Kejutan Apple di Tahun 2025

Bicara soal selebriti dan barang mewah, tentu bukan hal yang mengejutkan jika mereka kerap tampil dengan barang-barang berkelas.

Tapi, bagaimana jika barang-barang tersebut kemudian diseret dalam kasus hukum?

Nah, inilah yang terjadi pada Sandra Dewi, yang namanya kini terseret dalam drama pengadilan bersama suaminya.

Dalam persidangan yang berlangsung, Sandra Dewi menjelaskan kepada majelis hakim bahwa sejak tahun 2014, ia sudah rutin menerima endorsement dari lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia.

Baca Juga: Geram dengan Ulah Wasit Al Kaf, Ada Seruan Undangan Report Akun Bahrain Football Association, +62 Dilawan!

"Tas-tas itu saya promosikan di media sosial saya yang punya lebih dari 24 juta followers," ucap Sandra Dewi dengan santai.

Dia menjelaskan bahwa tas-tas tersebut datang sebagai bagian dari kontrak endorsement, di mana ia mempromosikannya melalui unboxing dan postingan di Instagram.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak serta merta menerima klaim ini begitu saja.

Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, proses persidangan masih berjalan dan segala keterangan dari para saksi, termasuk Sandra Dewi, akan dinilai oleh majelis hakim.

Baca Juga: 3 HP Vivo Terbaik 2024 Miliki RAM Jumbo, Kamera Setara DSLR, Baterai Awet Seharian

"Setiap saksi punya hak untuk menyampaikan keterangannya, tapi biar nanti hakim yang menilai apakah itu sesuai dengan alat bukti lain atau tidak," tegas Harli.

Halaman:

Tags

Terkini