Dalam kasus ini, negara disebut-sebut mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun akibat praktek korupsi tata niaga timah yang melibatkan banyak pihak, termasuk eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, dan crazy rich Helena Lim.
Tidak tanggung-tanggung, Harvey Moeis diduga menikmati keuntungan hingga Rp 420 miliar dari kegiatan ilegal tersebut.***