nasional

Viral! Istri Pengurus Dayah Aceh Lumuri Cabai di Tubuh Santri, Kemenag Angkat Bicara

Rabu, 9 Oktober 2024 | 06:32 WIB
Ilustrasi: Istri pengurus dayah olesi cabai ke santri, Kemenag Aceh Barat menegaskan kekerasan tak boleh terjadi. Simak selengkapnya! (Freepik / HukamaNews.com)

Pasalnya, yang melakukan tindakan tersebut adalah oknum pribadi, yakni NN, dan pihak kepolisian sudah menangani kasus ini.

"Tentu ini adalah kesalahan pribadi, bukan lembaga. Polisi sudah memeriksa yang bersangkutan dan kami mendukung proses hukum yang berjalan,” ungkap Abrar.

Menurutnya, Dayah Terpadu Inti Darul Hasanah sudah memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama sejak tahun 2021, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan.

Baca Juga: Perbandingan Redmi Note 11 vs Redmi Note 10S, Mana yang Lebih Unggul?

“Dayah ini sudah beroperasi dengan izin yang sah. Namun, kami tetap berkomitmen untuk terus membina semua dayah agar lembaga pendidikan agama di Aceh Barat semakin baik ke depannya,” ujar Abrar.

Kekerasan fisik sebagai metode mendidik anak memang masih terjadi, meskipun sudah banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk dalam konteks pendidikan agama.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan semacam itu tidak hanya mencoreng institusi pendidikan, tetapi juga dapat berakibat buruk bagi perkembangan psikologis anak.

Kementerian Agama Aceh Barat bahkan telah mengimbau semua lembaga pendidikan, terutama dayah, untuk mengutamakan pendekatan yang lembut dalam mendidik santri.

Baca Juga: Duel Ponsel Motorola Edge 50 Neo vs Vivo V40e, Smartphone Kelas Menengah yang Memikat!

“Kami ingin semua pengurus dayah, termasuk guru, untuk mendidik santri dengan cara yang baik, tanpa kekerasan. Anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa, mereka harus dididik dengan kasih sayang,” tegas Abrar.

Selain itu, Abrar juga mengingatkan para orangtua agar lebih memahami proses pendidikan yang berlangsung di dayah.

“Orangtua harus sadar bahwa ketika anaknya masuk ke dayah, ada perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Pendidikan di dayah dan di rumah harus saling melengkapi,” katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini