HUKAMANEWS - Belakangan ini, ada fenomena yang bikin pedagang online mulai gigit jari: kenaikan biaya komisi di platform e-commerce besar.
Bukan cuma di Indonesia, tapi juga di beberapa negara Asia Tenggara lainnya.
Para pemain besar seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop kompak menaikkan biaya komisi mereka, dan ini bukan berita yang disambut hangat oleh pedagang.
Tapi, di tengah keluhan pedagang, perusahaan-perusahaan ini malah makin fokus mengejar profitabilitas.
Jadi, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan? Yuk, kita kulik lebih dalam!
Setelah pandemi mereda, ada perubahan pola belanja yang cukup signifikan.
Banyak orang mulai kembali ke toko fisik, yang menyebabkan pertumbuhan penjualan online melambat.
Nah, di sinilah para platform e-commerce mulai menaikkan biaya komisi.
Baca Juga: Review Jujur Realme 13 Pro+ 5G, Smartphone Midrange yang Nggak Bikin Minder Penggunanya
Contohnya, Tokopedia menaikkan komisi hingga 10 persen dari harga penjualan, tergantung kategori produk dan jenis penjual.
Sebelumnya, komisi maksimum Tokopedia hanya 6,5 persen.
Tidak mau ketinggalan, Shopee juga ikut menaikkan biaya komisinya.
Menurut laporan dari HSBC Global Research, Shopee menaikkan komisi untuk penjual tertentu di Indonesia menjadi 4,25 persen hingga 8 persen, dari yang sebelumnya berkisar antara 3,5 persen hingga 6,5 persen.
Baca Juga: Review Huawei Watch GT 5 Pro: Smartwatch Mewah dengan Fitur Segudang dan Baterai Naga!