HUKAMANEWS - Kabar terbaru bagi para pengguna Tol Dalam Kota Jakarta, bersiaplah untuk menyesuaikan pengeluaran perjalanan Anda.
Mulai tengah malam ini, tepatnya pada pukul 00.00 WIB, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk akan menaikkan tarif untuk ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga atau Pluit.
Kebijakan ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 yang ditandatangani pada 22 Agustus 2024.
Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus, Momentum Perkuat Kerjasama dan Toleransi Antar Umat dalam Isu Lingkungan
Penyesuaian tarif ini bukan tanpa alasan. Menurut Direktur CMNP, Djoko Sapto, kenaikan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Evaluasi ini mempertimbangkan tingkat inflasi serta Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dengan demikian, penyesuaian tarif bertujuan untuk memastikan pengembalian investasi yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan rencana bisnis yang telah disepakati.
"Penyesuaian tarif Tol ini diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, dengan perubahan pada PP No. 17 Tahun 2021," jelas Djoko.
Langkah ini juga diambil untuk menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia agar tetap kondusif serta meningkatkan level of services jalan tol.
Rincian Tarif Tol yang Naik
Berikut ini adalah rincian tarif baru yang akan berlaku mulai malam ini:
1. Golongan I: Rp11.000 (sebelumnya Rp10.500)
2. Golongan II: Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)