Jadi buat yang masih skeptis, polisi udah punya bukti yang siap dibawa ke pengadilan.
Bahkan, visum korban menunjukkan bahwa korban mengalami memar di pipi kiri seluas 3 sentimeter serta benjolan di kepala.
Nah, ini bagian yang bikin penasaran: siapa sih yang jadi tersangka? Sayangnya, Kombes Ade belum mau membocorkan identitas para tersangka.
Meski begitu, ia menyebutkan bahwa mereka yang terlibat akan dikenakan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang siapa pun untuk menempatkan, membiarkan, atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Perbandingan Huawei Pura 70 Pro vs Pura 70 Ultra, Pilih yang Mana Buat Upgrade Gadget Kamu?
Di kasus ini, pelaku dikenakan pasal 80 karena korban mengalami luka fisik, yakni memar di pipi.
Menariknya, meski banyak kasus kekerasan yang dikenakan pasal 170 KUHP, kasus bullying ini justru diatur secara khusus oleh UU Perlindungan Anak.
Ini bisa jadi sinyal bahwa pemerintah dan penegak hukum mulai serius menangani kasus perundungan yang sering kali dianggap sepele.
Kasus bullying di SMA BINUS Simprug ini bukan hanya drama biasa. Ini adalah pengingat bahwa masalah bullying nggak bisa dianggap enteng.
Dalam era digital dan sosial media yang serba terbuka, rekaman video amatir bisa menjadi senjata kuat dalam proses hukum.
Para pelaku yang mungkin dulu merasa aman karena mereka ‘hanya’ siswa sekolah, kini harus berhadapan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelajaran penting lainnya adalah, ketika jalur kekeluargaan gagal, hukum harus bicara.