HUKAMANEWS – Nama Chikita Meidy kembali mencuat di media, tetapi kali ini bukan karena karya musiknya atau aktingnya di layar kaca.
Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy yang pernah menghibur banyak orang ini kini terjerat dalam kasus hukum yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik.
Kamis (12/9), Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Silda Oktavia. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan yang diajukan oleh Silda Oktavia ini bermula dari sebuah konten TikTok yang diunggah oleh Chikita Meidy.
Dalam konten tersebut, Chikita diduga menyebutkan kerugian yang dialaminya akibat sebuah produk skincare, yang kemudian mengarah pada tuduhan pencemaran nama baik.
Silda mengaku bahwa dirinya merasa dirugikan karena disebut-sebut sebagai penyebab kerugian tersebut.
"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu," jelas Silda di Polda Metro Jaya.
Menurut penjelasan Silda, dirinya dan Chikita pernah memiliki hubungan bisnis yang cukup dekat sejak 2018.
Chikita sebelumnya meminta Silda untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Namun, setelah Silda memilih untuk tidak melanjutkan kerjasama tersebut, muncul tuduhan dari Chikita bahwa Silda menjadi penyebab kerugian produk skincare itu.
"Setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu," tambah Silda.
Dalam laporan yang dibuatnya, Silda menuduh Chikita melanggar beberapa pasal hukum, yaitu Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.