HUKAMANEWS - Peristiwa perampokan yang menimpa seorang sopir taksi online wanita berinisial BI di Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada Sabtu (7/9/2024) dini hari mengejutkan banyak pihak.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah polisi mengungkap adanya surat yang dikirimkan oleh pelaku, berinisial MIS alias Ibnu (30), kepada korban.
Isi surat tersebut tidak hanya meminta maaf, tetapi juga meminta tebusan sebesar Rp70 juta untuk mengembalikan mobil korban yang dibawa kabur.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
Pelaku, yang diketahui memiliki banyak hutang, nekat melakukan aksi perampokan ini.
Setelah merampok korban, pelaku tidak hanya membawa kabur mobil, tetapi juga mengambil barang-barang yang ada di dalamnya, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan alamat yang tercantum di STNK tersebut, pelaku kemudian mengirimkan surat kepada korban yang berisi permintaan tebusan.
Isi Surat dari Pelaku:
'Assalamualaikum Ibu. Mohon maaf ya atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya. Kalau mobil mau balik, tolong TF Rp70 juta soalnya saya butuh uang buat berobat kakek saya. Kalau ibu tidak mau saya akan jual. No go saya 0857 Zu Ditunggu hari ini! Terima kasih.'
Surat ini menunjukkan bahwa pelaku berusaha memeras korban dengan alasan yang dibuat-buat, yakni untuk keperluan biaya pengobatan kakeknya.
Menurut AKBP Titus Yudo Uly, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku mengancam akan menjual mobil jika korban tidak memenuhi permintaan tersebut.