HUKAMANEWS - Kasus kakek Piyono (61), warga Malang yang divonis lima bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar, mencuri perhatian publik.
Vonis ini menimbulkan pro-kontra, terlebih lagi karena Piyono adalah seorang lansia yang memelihara ikan tersebut tanpa niat buruk.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, pada Senin (9/9/2024), suasana emosional terlihat ketika keluarga Piyono tak kuasa menahan tangis mendengar keputusan hakim.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada Piyono.
Hukuman ini berdasarkan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen-KP RI No. 19/2020 yang mengatur larangan memelihara ikan yang tergolong berbahaya, termasuk aligator gar.
Namun, bagi Piyono, vonis ini terasa tidak adil. “Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa. Sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara. Ini saya sudah seperti penjahat,” ucapnya dengan nada pasrah setelah mendengar putusan hakim.
Piyono merasa tidak merugikan siapa pun saat merawat ikan tersebut, dan dia bahkan tidak menyadari bahwa tindakannya bisa melanggar hukum.
Pandangan Keluarga dan Pengacara
Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyebutkan bahwa vonis ini terlalu berat dan sangat memberatkan terdakwa serta keluarga.
Guntur mengaku telah berupaya mengajukan pembelaan agar Piyono dapat dibebaskan atau setidaknya mendapatkan hukuman yang lebih ringan, seperti tahanan rumah dengan wajib lapor.
Namun, hakim memutuskan hal yang berbeda, yang membuat keluarga semakin tertekan.
“Saya sudah mengupayakan agar kakek ini bisa tetap di rumah, mengingat usianya yang tua dan kondisinya yang sakit-sakitan.
Tapi hakim berpendapat lain, dan hal ini sangat memberatkan keluarga,” ujar Guntur.