Gara-Gara Pelihara Ikan Aligator Gar, Kakek Piyono di Malang Divonis 5 Bulan Penjara

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 08:34 WIB
Kakek Piyono di Malang divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar. Kisah menyentuh hati dan pro-kontra hukum.
Kakek Piyono di Malang divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar. Kisah menyentuh hati dan pro-kontra hukum.

Dari sisi kemanusiaan, hukuman yang diterimanya terasa sangat berat, terutama mengingat bahwa Piyono tidak mendapat sosialisasi apapun terkait larangan memelihara ikan tersebut.

Piyono merasa telah diperlakukan seperti penjahat besar, padahal tindakannya hanyalah memelihara ikan.

Ironisnya, masih banyak pedagang yang berjualan ikan aligator gar secara bebas, sementara Piyono yang memeliharanya untuk tujuan pribadi justru dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: 20 Nama Calon Pimpinan KPK Lulus Profile Assessment, Siapa Saja yang Berhasil Masuk Daftar Final?

Kasus ini memberikan pelajaran penting, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan lebih memahami aturan hukum, terutama yang berkaitan dengan satwa dan lingkungan hidup.

Sementara itu, pemerintah diharapkan lebih gencar dalam melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan baru yang mungkin tidak diketahui oleh masyarakat luas.

 

Semoga, ketika bebas nanti, Piyono dapat berkumpul kembali dengan keluarganya tanpa harus mengkhawatirkan lagi soal ikan-ikan yang dipeliharanya.

Baca Juga: KPK Minta Kaesang dan Bobby Nasution Buktikan Jet Pribadi Bukan Gratifikasi, Ayo Buka Kartu!

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa di balik setiap aturan, ada manusia yang harus dihadapi dengan kebijaksanaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X