nasional

Guntur Soekarno Putra: Lebih dari 57 Tahun 6 Bulan Pendongkelan Soekarno Sebagai Presiden Akhirnya Keadilan Itu Datang Juga

Senin, 9 September 2024 | 17:57 WIB
Presiden pertama RI Soekarno (Ist)

HUKAMANEWS - Keluarga presiden pertama RI Soekarno tak akan tuntut soal TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Guntur Soekarnoputra, putra sulung Soekarno mewakili keluarga Soekarno mengatakan pihaknya tidak akan mempersoalkan dan menuntut soal terbitnya TAP MPRS tersebut.

Dalam kesempatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9), ia mengatakan, keluarga Soekarno telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum.

"Terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini, kami keluarga tak akan menuntut," kata Guntur.

Baca Juga: Belum Reda Heboh Tapera, Oktober Nanti Pegawai Swasta Bakal Terbebani Potongan Dana Pensiun, Sukarela Tapi Wajib!

Hal itu disampaikannya dalam acara Silaturahmi Kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Sebaliknya, keluarga Soekarno menginginkan rehabilitasi nama baik Soekarno atas tuduhan pengkhianatan terhadap bangsa dengan mendukung Gerakan 30 September (G30S) PKI tahun 1965.

"Keinginan tersebut bukan hanya bagi nama baik Bung Karno dimana anak-anak, cucu-cucu dan cici-cicitnya, tetapi lebih penting dari itu semua adalah bagi kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa ini," tuturnya.

Menurut Guntur, pihaknya harus menunggu selama 57 tahun lamanya demi terbitnya keadilan atas pendongkelan Soekarno sebagai presiden.

Baca Juga: Usai Kepergiannya yang Mendadak, Apakah Benar Faisal Basri Diracun Hingga Dugaan Jasadnya Dilarang Diautopsi?

Belum lagi tuduhan terhadap mendiang Soekarno terkait dengan G30SPKI dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 itu, hingga akhirnya surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya TAP MPRS tersebut keluar tahun ini (2024).

"Faktanya kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun enam bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang mana termaktub sila kemanusiaan yang adil dan beradab dari lembaga MPR kepada Bung Karno," katanya.

Bahkan, dia mengatakan bahwa pendongkelan Soekarno dari kursi presiden tersebut merupakan perkara biasa, sebab menuntut dia tampuk kekuasaan memang memiliki batas dalam demokrasi.

Baca Juga: Gak Usah Panik! 3 Cara Gampang Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA, Bisa Di Mana Saja!

Halaman:

Tags

Terkini