Situasi mencurigakan ini sebenarnya sudah diendus Rudy, dan benarlah dugaannya Rudy pun digiring untuk menjalani sidang kode etik dengan tuduhan bertemu istri orang, dalam hal ini 2 polwan di resto tersebut.
Pada 28 Agustus 2024 Rudy dinyatakan bersalah dan didemosi selama 3 tahun ke Polda Papua, sementara anak buah Rudy sebanyak 12 orang langsung dimutasi ke luar Polresta Kupang.
Penyelidikan tersebut sampai kini tak jelas, atas tuduhan tersebut Rudy pun akan meminta keadilan sampai kapan pun dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kasusnya.
"Tuduhan saya ini saya didemosi dan dimutasi ke Polda Papua dan dikurung selama 18 hari, ini kan kewenangan yang keterlaluan dan tidak mengkaji dari sisi-sisi prestasi saya sebagai anggota yang cukup loyal kepada pimpinan," jelas Rudy.
Rudy pun menekankan bahwa anak buahnya sangat tahu betapa dirinya sangat loyal kepada pimpinannya.
"Saya akan mencari keadilan sampai kapan pun, saya tidak pernah melakukan hal yang menurunkan citra polisi," katanya.
Ia pun menunjukkan tanda pangkat kepolisian yang menjadi kebanggaan dirinya, keluarga, teman-teman dan masyarakat.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Arya Sandy memaparkan sidang kode etik dan tuduhan yang dituduhkan kepada Rudy bahwa dirinya jelas melanggar jam dinas.
"Masuk ke ruang karoke bersama istri orang dan ini merupakan perbuatan tercela di saat jam dinas," kata Sandy.
Sementara Gabriel Gowa dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia mengatakan, sidang tuduhan kode etik merupakan upaya kriminalisasi terhadap Rudy.
Gabriel sendiri tahu persis bagaimana kinerja Rudy semenjak masih menjadi Brigader sudah aktif dan berani membongkar tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Rudy dikenal sangat getol memberantas TPPO," kata Gabriel.
Gabriel pun meminta Kapolri tegas mengusut kasus Rudy dan membongkar praktik mafia subsidi BBM di wilayah Kupang.***