nasional

Ribuan Kandidat Siap Bertarung, KPU Terima 1.467 Pasangan Calon Pilkada 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 | 07:30 WIB
1.467 pasangan calon mendaftar di Pilkada 2024. (Dok. KPU)

HUKAMANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru-baru ini mengumumkan bahwa sebanyak 1.467 pasangan calon kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.

Dalam rentang waktu pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, ribuan kandidat ini akan bersaing dalam kontestasi demokrasi terbesar di Indonesia, yang mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh negeri.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam pernyataannya di Sorong, Papua Barat Daya, menjelaskan bahwa pendaftaran berjalan lancar selama tiga hari tersebut.

Dari total 1.467 pasangan calon, terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar untuk tingkat provinsi, sementara di tingkat kabupaten terdapat 1.095 pasangan calon, dan di tingkat kota terdapat 272 pasangan calon.

Baca Juga: Plot Twist! PDI Perjuangan Usung Jeje-Ronal dalam Pilkada Jabar 2024 Diluar Prediksi

Dengan demikian, Pilkada 2024 ini akan menjadi ajang penting bagi berbagai daerah untuk menentukan pemimpin mereka selama lima tahun ke depan.

Meski proses pendaftaran berjalan lancar, beberapa kendala teknis tetap terjadi di beberapa daerah.

Idham mencatat bahwa masalah administrasi, seperti keterlambatan pengiriman formulir model B parpol, menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi KPU di beberapa wilayah.

Namun, secara keseluruhan, semua kendala tersebut dapat tertangani dengan baik.

Baca Juga: Jumat Berkah: Bikin Bumi Bahagia, Hemat Energi Mulai Sekarang, Berkahnya Gak Cuma Buat Sekarang, tapi Buat Alam dan Anak Cucu Juga!

Tidak hanya mengenai jumlah pendaftar, KPU juga kembali menegaskan aturan penting bagi para calon kepala daerah, terutama mereka yang saat ini menjabat sebagai menteri atau petahana.

Sesuai dengan Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para calon petahana diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye.

Ini berarti mereka harus meninggalkan tugas pemerintahan selama 60 hari, dimulai sejak pendaftaran hingga masa kampanye berakhir.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana untuk keuntungan politik pribadi.

Baca Juga: Benarkah Nabrak Kucing Bikin Sial? Buya Yahya Buka Suara, Ini Fakta dan Mitos yang Harus Kamu Tahu!

Halaman:

Tags

Terkini