Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU tersebut untuk diundangkan.
Pembahasan RUU Pilkada, yang dilakukan secara singkat pada 21 Agustus 2024 oleh Badan Legislasi DPR RI, dinilai tidak sesuai dengan putusan MK yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI, yang dijadwalkan pada Kamis pagi untuk pengesahan RUU Pilkada, batal dilaksanakan karena tidak mencapai kuorum peserta rapat.
Ketidakpastian mengenai RUU Pilkada memicu unjuk rasa dari berbagai pihak di area kompleks parlemen.
Demonstrasi yang berlangsung sejak siang hingga petang menyebabkan ketegangan, dengan gerbang depan dan belakang kompleks parlemen sempat dijebol oleh massa.
Situasi ini menambah tekanan pada DPR untuk segera mengambil keputusan yang sesuai dengan putusan MK dan menjaga kestabilan proses demokrasi.***