Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU tersebut untuk diundangkan.
Pembahasan RUU Pilkada, yang dilakukan secara singkat pada 21 Agustus 2024 oleh Badan Legislasi DPR RI, dinilai tidak sesuai dengan putusan MK yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI, yang dijadwalkan pada Kamis pagi untuk pengesahan RUU Pilkada, batal dilaksanakan karena tidak mencapai kuorum peserta rapat.
Ketidakpastian mengenai RUU Pilkada memicu unjuk rasa dari berbagai pihak di area kompleks parlemen.
Demonstrasi yang berlangsung sejak siang hingga petang menyebabkan ketegangan, dengan gerbang depan dan belakang kompleks parlemen sempat dijebol oleh massa.
Situasi ini menambah tekanan pada DPR untuk segera mengambil keputusan yang sesuai dengan putusan MK dan menjaga kestabilan proses demokrasi.***
Artikel Terkait
Pindah ke IKN 2029? Simak Persiapan Bawaslu dan Rencana Besar Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara
Bawaslu Tegaskan Pengawas Pemilu Untuk Waspada Pelanggaran Saat Melaksanakan Putusan MK, Menjaga Integritas Dan Netralitas ASN
Bawaslu Peringati KPU Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di Pilkada
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi KPU dan Bawaslu Atas Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024 Demi Pemilu yang Demokratis
Antisipasi Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Jatim dan Malang Siap Pantau, Yuk Jaga Pemilu Bersih Tanpa Suap!