nasional

Tekanan Tinggi bagi DPR, Bawaslu minta Sesuaikan Segera UU Pilkada Pasca Putusan MK!

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Bawaslu minta DPR segera sesuaikan UU Pilkada pascaputusan MK, tekanan tinggi bagi DPR untuk menindaklanjuti perubahan ini. (Bawaslu / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengeluarkan permintaan mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada setelah adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan ini muncul sebagai respons atas keputusan MK yang mengharuskan adanya perubahan dalam undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah.

Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan pentingnya DPR untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan penyesuaian terhadap UU Pilkada.

Baca Juga: Sentuhan Inovasi Peningkatan Minimalis di Spesifikasi Kamera iPhone 16, intip Bocoran smartphone Apple Lainnya di Sini!

"Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut," ujar Puadi dalam keterangan resminya.

Menurut Puadi, Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati dan melaksanakan putusan MK, terutama terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan pilkada.

"Khususnya dalam tata cara dan prosedur pencalonan, kami merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024," jelasnya.

Baca Juga: Inovasi Baru untuk PC Windows, Solusi Praktis untuk Mengakses Layanan Google dengan Google Essentials, Intip Fiturnya di Sini!

Bawaslu berkomitmen untuk ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR guna memastikan bahwa semua perubahan yang diperlukan akan diimplementasikan dengan baik.

"Mahkamah Konstitusi memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan dan semua pihak, termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," tambah Puadi.

Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan dan keputusan Mahkamah Konstitusi akan diterapkan dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Baca Juga: LinkAja Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online di Platform Transaksi Digital!

"Pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan MK," kata Dasco melalui akun media sosialnya.

RUU Pilkada sempat menjadi topik hangat dengan adanya pro dan kontra di kalangan anggota DPR.

Beberapa fraksi, seperti Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap RUU Pilkada.

Halaman:

Tags

Terkini