Perubahan kecil? Mungkin, tapi dampaknya bisa luar biasa. Bagaimana jika calon yang populer namun "terlalu muda" akhirnya bisa maju lebih cepat dari yang diperkirakan?
Tidak hanya itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membongkar ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan ini, MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Ini berarti, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD kini memiliki peluang untuk mencalonkan paslon hanya dengan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu daerah.
Dengan kata lain, jalan bagi partai-partai kecil untuk mencalonkan kandidat semakin terbuka lebar.
KPU dan Peraturan Baru: Menyulut Kontroversi?
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, KPU memastikan bahwa pendaftaran paslon pada Pilkada 2024 akan mengikuti Peraturan KPU (PKPU) yang telah diubah sesuai dengan keputusan tersebut.
Afifuddin menjelaskan bahwa aturan baru ini akan diterapkan pada saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia yang berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus.
KPU juga akan mengadopsi perubahan lain yang dibawa oleh MK, seperti aturan baru mengenai kampanye di perguruan tinggi.
MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye di kampus, dengan catatan harus mendapatkan izin dan tanpa atribut kampanye.
Ini bisa menjadi pisau bermata dua: di satu sisi, memberikan ruang lebih bagi calon untuk berkampanye di kalangan akademis; di sisi lain, berpotensi menimbulkan ketegangan jika tidak diatur dengan ketat.
Konsultasi dengan DPR: Formalitas atau Esensial?