HUKAMANEWS - Pilkada 2024 semakin memanas dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara signifikan mengubah permainan politik di Indonesia.
Keputusan MK ini tidak hanya mempengaruhi calon kepala daerah, tetapi juga merombak aturan main yang sebelumnya telah menjadi patokan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tegas menyatakan bahwa putusan-putusan ini akan menjadi pedoman utama hingga penetapan pasangan calon (paslon).
Putusan MK: Menggoyang Stabilitas Pilkada?
KPU RI, melalui ketuanya Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa putusan MK terkait Pilkada, baik syarat usia calon kepala daerah maupun ambang batas pencalonan, tidak akan diabaikan.
Bahkan, Afifuddin memastikan bahwa aturan-aturan ini akan terus dipegang hingga tahap penetapan paslon.
Pernyataan ini muncul untuk membantah pandangan yang beredar bahwa putusan MK, yang diumumkan pada Selasa (20/8), hanya berlaku saat pendaftaran calon saja.
Baca Juga: Seruan Lintas Agama untuk Selamatkan Bumi: Krisis Iklim dan Tanggung Jawab Kemanusiaan
Tidak! Ini lebih dari sekadar formalitas. Keputusan MK ini adalah fondasi baru dalam mekanisme politik lokal kita.
Syarat Usia dan Ambang Batas: Dulu dan Sekarang
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengubah aturan lama mengenai syarat usia calon kepala daerah.
Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada mengatur bahwa usia calon dihitung sejak pelantikan.
Namun, kini MK memutuskan bahwa usia calon harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan saat dilantik.