Banyak pihak mendesak agar pelaku penyebaran konten pornografi dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera dan melindungi korban-korban lainnya di masa depan.
Dalam konteks hukum, AP dapat dikenai berbagai pasal terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Jika terbukti bersalah, AP menghadapi hukuman penjara yang cukup berat dan denda yang besar.
Kasus Audrey Davis menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga privasi digital.
Dalam era di mana teknologi semakin canggih, penting bagi setiap individu untuk berhati-hati dalam menyimpan dan membagikan konten pribadi.
Edukasi tentang keamanan digital dan risiko penyebaran konten pribadi harus ditingkatkan, baik di kalangan remaja maupun orang dewasa.
Dengan berkembangnya teknologi, kejahatan siber seperti ini semakin mudah dilakukan, namun kesadaran hukum dan etika dalam menggunakan teknologi masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, penting untuk menanamkan nilai-nilai moral yang kuat dalam hubungan pribadi, agar tidak ada pihak yang merasa berhak untuk menghancurkan kehidupan orang lain ketika hubungan berakhir.***