Pada 10 Agustus 2024, AP akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya setelah mereka memperoleh bukti yang cukup kuat tentang keterlibatan AP dalam penyebaran video tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti handphone Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, dan flashdisk yang berisi konten pornografi.
Penyidikan dan Proses Hukum
Hingga saat ini, penyidik dari Polda Metro Jaya terus melakukan identifikasi dan pelacakan terhadap akun-akun media sosial dan platform X yang menerima dan menyebarkan konten tersebut.
Kombes Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi ini.
"Saat ini juga penyidik sedang melakukan identifikasi, profiling, maupun tracing terhadap akun medsos ataupun platform X yang menerima transmisi dari tersangka AP terkait dengan konten pornografi yang dimaksud," tegasnya.
Penyidikan yang dilakukan tidak hanya terfokus pada AP sebagai tersangka utama, tetapi juga melibatkan upaya penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Ini termasuk orang-orang yang mengakses, menyimpan, atau menyebarkan video tersebut di media sosial.
Pihak kepolisian bertekad untuk menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini tidak hanya memberikan dampak psikologis bagi Audrey Davis, tetapi juga membuka mata publik tentang bahaya penyebaran konten pribadi di era digital.
Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kehidupan pribadi seseorang.