HUKAMANEWS - DPR kembali menjadi sorotan dengan penundaan rapat paripurna terkait revisi RUU Pilkada.
Penundaan ini menimbulkan spekulasi bahwa DPR sedang mencari strategi untuk menghadapi protes publik terkait RUU Pilkada.
Dalam situasi ini, DPR tampaknya menghadapi tantangan besar dalam proses pengesahan RUU Pilkada, yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menimbulkan ketidaknyamanan.
Kecurigaan masyarakat semakin meningkat setelah DPR menunda rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang seharusnya diadakan pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, terang-terangan menduga ada siasat licik di balik penundaan ini.
Lucius Karus mengungkapkan bahwa keputusan DPR untuk menunda rapat paripurna ini bukan sekadar kebetulan.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah melihat reaksi keras dari masyarakat yang turun ke jalan untuk menolak revisi UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira sih keputusan DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini bisa jadi atau besar kemungkinan memang bagian dari siasat mereka saja," ujar Lucius yang dikutip dari kompas.com
Ia menilai, DPR mungkin sengaja menunda rapat untuk menghindari lonjakan protes yang lebih besar.
Mengingat massa yang terus berdatangan mendukung keputusan MK, DPR tampaknya tak ingin memicu gelombang penolakan yang lebih masif.
Lucius menyebutkan, DPR mungkin tengah menghitung-hitung seberapa besar aksi massa yang menolak rencana ini.