Langkah penundaan ini terjadi setelah DPR menghadapi tekanan dari berbagai pihak, termasuk gelombang protes yang semakin membesar.
Rencana awalnya, Baleg telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini, dengan dukungan dari delapan dari sembilan fraksi. Hanya PDIP yang menolak.
Revisi UU Pilkada: Kontroversial dan Cepat
Proses revisi UU Pilkada ini memang kontroversial.
DPR menyelesaikannya dalam waktu kurang dari tujuh jam, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Namun, DPR memilih untuk tidak mengakomodasi seluruh putusan MK tersebut. Langkah ini yang kemudian memicu amarah publik dan memicu aksi demo besar-besaran hari ini.
Di berbagai kota, massa berkumpul untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi UU Pilkada.
Gerakan ini menjadi bagian dari ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial, menyusul manuver DPR yang dinilai mengabaikan putusan MK.
Aparat Siaga, Demonstrasi Terus Menggelora
Di depan kompleks parlemen, aparat kepolisian telah siaga penuh. Mereka bersiap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi.
Namun, meskipun telah ada penjagaan ketat, semangat massa tidak mereda.
Mereka tetap lantang menyuarakan protes, menuntut agar suara rakyat didengar, bukan diabaikan.
Situasi ini jelas memperlihatkan ketegangan yang terus meningkat antara pemerintah dan rakyat.