“Kami akan menyampaikan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai dan mengusulkan agar segera dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang menjelaskan pasal-pasal yang krusial dan multi tafsir dimaksud,” ungkap Tri.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ‘Aisyiyah adalah layanan kontrasepsi agar hanya diberikan kepada pasangan suami istri yang sah secara hukum dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.
Selain itu, ‘Aisyiyah juga mengharapkan agar pemerintah melalui kementerian terkait melakukan pendidikan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang komprehensif.
Program ini diharapkan melibatkan berbagai pihak mulai dari organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, hingga sektor swasta untuk bersama-sama berkomitmen dalam meningkatkan kesehatan reproduksi masyarakat Indonesia.
“Kami berharap semoga kita semua berkomitmen dalam memberikan perhatian atas pelayanan kesehatan reproduksi untuk semua menuju Indonesia yang sehat dan sejahtera,” tutup Tri dengan optimis.
Dengan kajian dan usulan yang telah disampaikan, diharapkan PP No. 28 Tahun 2024 dapat direvisi sehingga tidak hanya sesuai dengan norma hukum yang berlaku, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
‘Aisyiyah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu kesehatan reproduksi demi mewujudkan bangsa yang sehat dan bermartabat.***