Meskipun UU ITE dan UU Pornografi sudah mengatur hukuman bagi pelaku, perlindungan terhadap korban masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal pendampingan psikologis dan pemulihan nama baik.
Langkah-langkah seperti pemblokiran akun-akun yang menyebarkan konten asusila, serta kampanye edukasi mengenai pentingnya menjaga privasi di dunia digital, perlu terus digalakkan.
Selain itu, kerjasama antara aparat penegak hukum dan platform media sosial juga sangat penting untuk mempercepat proses penanganan kasus seperti ini.
Kasus penyebaran video Asusila yang melibatkan Audrey Davis dan mantan pacarnya, AP, menjadi pelajaran penting tentang bahaya dari penyebaran konten pribadi di era digital.
Penangkapan AP oleh Polda Metro Jaya menandai langkah awal dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban. ***