Pernyataan ini memberikan klarifikasi mengenai keterlibatannya dalam video yang telah beredar luas.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22) dan JE (35). Meskipun demikian, MRS dan JE bukanlah individu pertama yang menyebarkan video ini.
Keduanya dijerat dengan beberapa pasal dari undang-undang yang berlaku.
Mereka dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga berdampak pada masyarakat secara luas.
Penyebaran video asusila seperti ini tentu menimbulkan dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat.
Selain tindakan hukum yang tegas, diharapkan akan ada upaya untuk mendidik masyarakat mengenai pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan media digital.
Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang tentang konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam hal penyebaran konten yang melanggar privasi dan kesusilaan.
Keterlibatan sosok pemeran pria dalam video asusila Audrey Davis kini menjadi perhatian utama, dan pihak kepolisian berjanji akan segera memeriksa individu tersebut.