nasional

Tiko, Suami BCL Terancam Dijemput Paksa! Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar Makin Memanas, Polisi Bertindak Tegas!

Jumat, 9 Agustus 2024 | 08:05 WIB
Suami BCL, Tiko Aryawardhana, terancam dijemput paksa! Polisi panggil lagi untuk kasus penggelapan Rp6,9 miliar (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan Tiko Pradipta Aryawardhana, suami dari penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), terus menjadi sorotan.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan, polisi kini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Tiko Pradipta Aryawardhana yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2024.

Kasus ini mencuat setelah Arina Winarto, mantan istri Tiko, melaporkan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh Tiko.

Baca Juga: Kasus Firli Bahuri Makin Panas! Polda Metro Jaya Siap Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan dan TPPU ke Kejaksaan, Stay Tuned!

Pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Tiko.

"Dalam waktu dekat, Saudara T akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Stop Judi Online! Kemenkominfo Blokir 32 Situs Tukar Pulsa ke Rupiah, Pelaku Judi Auto Keder! Jangan Sampai Kena Jerat!

Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2024, dan diharapkan Tiko bisa kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.

Ade Ary juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, dapat dilakukan berulang kali sesuai kebutuhan penyidikan.

Ini menunjukkan betapa seriusnya polisi dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar.

Baca Juga: 9 Petshop Terlengkap di Bekasi: Temukan Tempat Keren Buat Semua Kebutuhan Anabulmu, dari Makanan Sampai Grooming!

Sebelumnya, polisi telah memberikan peringatan tegas kepada Tiko setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 24 dan 31 Juli 2024.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menegaskan bahwa jika Tiko kembali mangkir pada panggilan berikutnya, polisi tidak akan segan-segan untuk menjemputnya secara paksa.

"Kalau memang tidak ada kabar dari undangan yang kita berikan atau surat panggilan yang kita berikan, tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," ujar Nurma Dewi saat dikonfirmasi pada Selasa (6/8/2024).

Halaman:

Tags

Terkini