HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan tersangka Harvey Moeis segera memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk tersangka pada tanggal 14 Agustus 2024.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi senilai Rp 300 triliun yang terjadi di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Pelimpahan berkas perkara tersebut diterima oleh PN Jakarta Pusat pada tanggal 6 Agustus 2024.
Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi bahwa sidang perdana akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Iya, sidang nanti 14 Agustus 2024," kata Zulkifli Atjo pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Sidang suami dari artis Sandra Dewi ini tercatat dengan nomor perkara No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Majelis hakim yang akan mengawal jalannya sidang telah ditunjuk oleh PN Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim adalah Eko Ariyanto, dengan anggota majelis hakim terdiri dari Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan proses peradilan yang adil dan transparan.
Selain kasus Harvey Moeis, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, juga mengungkapkan perkembangan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Helena Lim.
Berkas dakwaan untuk Helena Lim diperkirakan akan rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Helena Lim dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu ini juga,” ujar Febrie Adriansyah baru-baru ini.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey Moeis diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun.