Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kemungkinan adanya penambahan pasal tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
Kompol Alvin Agung Wibawa menyebutkan bahwa hasil tes urine menunjukkan Marisa positif menggunakan ampethamin, meskipun Marisa masih berusaha menyangkal penggunaan narkoba tersebut.
Kecelakaan yang melibatkan mahasiswi yang berada di bawah pengaruh narkoba dan alkohol ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
Banyak yang menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan muda.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Marisa bisa mendapatkan narkoba tersebut dan mengapa tempat hiburan malam masih menjadi tempat yang rawan bagi peredaran narkotika.
Pihak kepolisian berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul narkotika yang dikonsumsi oleh Marisa.
Polisi juga sedang memburu dua teman Marisa yang diduga ikut terlibat dalam malam pesta narkoba tersebut.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Kompol Alvin.***