Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kemungkinan adanya penambahan pasal tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
Kompol Alvin Agung Wibawa menyebutkan bahwa hasil tes urine menunjukkan Marisa positif menggunakan ampethamin, meskipun Marisa masih berusaha menyangkal penggunaan narkoba tersebut.
Kecelakaan yang melibatkan mahasiswi yang berada di bawah pengaruh narkoba dan alkohol ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
Banyak yang menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan muda.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Marisa bisa mendapatkan narkoba tersebut dan mengapa tempat hiburan malam masih menjadi tempat yang rawan bagi peredaran narkotika.
Pihak kepolisian berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul narkotika yang dikonsumsi oleh Marisa.
Polisi juga sedang memburu dua teman Marisa yang diduga ikut terlibat dalam malam pesta narkoba tersebut.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Kompol Alvin.***
Artikel Terkait
Geger! Aliansi Santri Gus Dur Minta Gus Yahya Mundur dari PBNU, Diduga Ada Campur Tangan PKB di Balik Unjuk Rasa Ini
Suleman Tanjung Bongkar PKB Dalangi Demo di Kantor PBNU! Ini Bukti dan Alasan Unjuk Rasa yang Menggemparkan
Toyota Kena Gugat! Dituduh Monopoli Pasar Hidrogen dan Bikin Harga Bahan Bakar Meroket, Mirai Jadi Kasus!
Viral di Media Sosial, Sekelompok Ojol Ceburkan Motor Milik Debt Collector ke Kali kawasan Gunung Sahari Jakarta Pusat
MP, Mahasiswi Mabuk Tabrak Ibu Rumah Tangga hingga Terseret di Pekanbaru, Pelaku Minta Maaf dan Akui Positif Narkoba!