Marisa Putri! Mahasiswi Mabuk Ekstasi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Ngaku Gak Sadar Pas Nyetir!

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 10:09 WIB
Mahasiswi mabuk ekstasi dan alkohol tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru. Akui gak sadar pas nyetir, dijadikan tersangka. (tangakapan layar / HukamaNews.com)
Mahasiswi mabuk ekstasi dan alkohol tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru. Akui gak sadar pas nyetir, dijadikan tersangka. (tangakapan layar / HukamaNews.com)

Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, kemungkinan adanya penambahan pasal tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.

Kompol Alvin Agung Wibawa menyebutkan bahwa hasil tes urine menunjukkan Marisa positif menggunakan ampethamin, meskipun Marisa masih berusaha menyangkal penggunaan narkoba tersebut.

Baca Juga: Toyota Kena Gugat! Dituduh Monopoli Pasar Hidrogen dan Bikin Harga Bahan Bakar Meroket, Mirai Jadi Kasus!

Kecelakaan yang melibatkan mahasiswi yang berada di bawah pengaruh narkoba dan alkohol ini memicu reaksi keras dari masyarakat.

Banyak yang menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan muda.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Marisa bisa mendapatkan narkoba tersebut dan mengapa tempat hiburan malam masih menjadi tempat yang rawan bagi peredaran narkotika.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Pahami Arti Daring dan Luring, Tips Seru Buat Kamu yang Mau Jago Belajar Online atau Offline!

Pihak kepolisian berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul narkotika yang dikonsumsi oleh Marisa.

Polisi juga sedang memburu dua teman Marisa yang diduga ikut terlibat dalam malam pesta narkoba tersebut.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Kompol Alvin.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X