HUKAMANEWS - Pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Seorang pengendara sepeda motor perempuan, Renti Marningsih (46), tewas setelah ditabrak oleh mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun.
Marisa yang sedang berada di bawah pengaruh narkotika jenis ekstasi dan minuman beralkohol saat kejadian tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
Mobil yang dikemudikan Marisa bergerak dari arah timur menuju barat di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan.
Ketika sampai di depan sebuah penginapan, mobil tersebut menabrak Renti yang sedang mengendarai sepeda motor di depannya.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Mana yang Benar, HUT RI ke-79 atau HUT ke-79 RI?
Akibat kecelakaan tersebut, Renti mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru segera datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.
Marisa Putri, mahasiswi semester tiga jurusan psikologi di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, mengakui kesalahannya dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Dalam kondisi tertekan dan menundukkan kepalanya, Marisa menyampaikan permohonan maafnya kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Dia mengaku tidak sepenuhnya sadar saat mengemudikan mobil karena berada di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. "Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban," ucap Marisa dengan nada penuh penyesalan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.