HUKAMANEWS - Pada Minggu, 4 Agustus 2024, Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tragis yang melibatkan mahasiswi berusia 21 tahun, Marisa Putri.
Marisa ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas.
Dalam jumpa pers tersebut, Marisa meminta maaf dan mengungkapkan penyesalannya yang mendalam.
Kecelakaan ini terjadi ketika Marisa mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk dan positif narkoba.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Marisa, yang sedang berada di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi, kehilangan kendali atas mobil Toyota Raize yang dikemudikannya.
Mobil tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun bernama Renti.
Akibat tabrakan tersebut, Renti mengalami luka parah di kepala dan dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Setelah kejadian, Marisa segera diamankan oleh warga sekitar yang menyaksikan insiden tersebut.
Permintaan Maaf dan Penyesalan Marisa
Dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Marisa Putri hadir dengan kondisi penuh penyesalan.
Dengan kepala menunduk, ia mengungkapkan permintaan maafnya kepada keluarga korban dan masyarakat atas kesalahannya.