HUKAMANEWS - Sabtu dini hari, 3 Agustus 2024, terjadi kecelakaan tragis di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Seorang mahasiswi berusia 21 tahun dengan inisial MP ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti (46) hingga tewas.
Kejadian ini menarik perhatian publik karena berbagai faktor yang melibatkan perilaku pelaku sebelum dan sesudah kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyatakan bahwa kecelakaan ini terjadi ketika MP mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ.
MP baru saja pulang dari dugem dan mengendarai mobil sendirian. Sementara itu, korban, Renti, sedang melaju searah dengan mobil MP.
"Namun, tiba-tiba mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor korban hingga terpental dan mengalami luka parah di kepala," ujar Kompol Alvin.
Akibat kecelakaan ini, Renti dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Setelah kejadian, pengemudi mobil Toyota Raize langsung diamankan oleh warga sekitar.
Warga yang berada di lokasi kejadian dengan sigap menangkap MP dan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pengemudi mobil, dinyatakan positif menggunakan amphetamine. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," jelas Kompol Alvin.
Amphetamine merupakan obat jenis psikotropika golongan II yang dapat menimbulkan ketergantungan.
MP saat ini sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.