nasional

ASN Harus Jago Literasi Digital! Ini Syarat Utama Untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Baca Selengkapnya di Sini!

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 19:35 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan kesiapan infrastruktur IKN menjelang pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI (Arsip PUPR / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam upaya memperkuat birokrasi dan mendukung transformasi digital, pemerintah Indonesia kini memberikan perhatian khusus pada aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kemampuan literasi digital tinggi.

Langkah ini diambil seiring dengan pemindahan beberapa ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN), lokasi baru yang diharapkan dapat mendongkrak efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arizal, mengungkapkan bahwa kemampuan literasi digital menjadi salah satu syarat utama bagi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Meterai vs Materai, Biar Nggak Salah, Ini Cara Bener Ngucapin Tanda Tangan Resmi yang Bikin Dokumen Sah!

Dalam acara ASN Festival 'Gerakan Bangun Nusantara' yang berlangsung di Antara Heritage Center (AHC), Pasar Baru, Jakarta Pusat, Arizal menjelaskan, "Terkait kompetensi ASN yang dipindah, memang diminta agar mereka yang menguasai literasi digital."

Dengan memprioritaskan ASN yang berkemampuan digital, pemerintah bertujuan untuk menyesuaikan dinamika pekerjaan di IKN yang semakin berbasis teknologi.

Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi menggarisbawahi pentingnya teknologi informasi sebagai penggerak utama dalam proses transformasi birokrasi.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Termasuk Jakarta dan Jabar, 5 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Agustus 2024, Buruan Lunasi Tunggakan Kamu!

Transformasi Birokrasi Melalui Teknologi

Teknologi informasi berperan kunci dalam proses penyederhanaan birokrasi.

Pemerintah percaya bahwa dengan memanfaatkan teknologi secara optimal, birokrasi dapat menjadi lebih efisien dan responsif.

Peraturan ini bertujuan untuk mempermudah proses administratif dan meningkatkan kinerja ASN melalui penggunaan teknologi yang lebih canggih.

Baca Juga: Geger! Densus 88 Ciduk Teroris di Malang, Belajar Rakit Bom dari Internet dan Siap Serang Tempat Ibadah!

Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN juga berperan dalam membangun kompetensi dan menciptakan kompetisi sehat di kalangan ASN.

Peraturan ini mengatur bagaimana kinerja pegawai ASN dikelola dan dinilai, sehingga mendorong peningkatan kualitas kerja di semua level.

Halaman:

Tags

Terkini