HUKAMANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa debat terbuka untuk Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di setiap provinsi atau kabupaten/kota.
Keputusan ini diungkapkan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, pada Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024 dan PKPU Dana Kampanye Pilkada yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Jumat (2/8/2024).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini, debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon akan dilaksanakan maksimal tiga kali," jelas August Mellaz.
Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam memberikan ruang yang cukup bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
Debat ini diharapkan bisa menjadi ajang untuk memperkenalkan program-program yang akan dijalankan jika mereka terpilih nanti.
Debat tersebut akan diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
Dengan demikian, setiap wilayah akan memiliki kesempatan untuk mendengarkan langsung pandangan dan rencana kerja calon pemimpinnya.
Hal ini juga memungkinkan warga setempat untuk lebih memahami siapa yang akan memimpin mereka ke depan.
Pengaturan Oleh KPU Daerah
Anggota KPU RI, Idham Holik, menambahkan bahwa pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi dan KPU KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada.
"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," tukas Idham.
Ini berarti bahwa setiap daerah akan memiliki kebebasan untuk menentukan jadwal debat yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal mereka.