Barang-barang ini menunjukkan keseriusan rencana HOK untuk melakukan aksi teror.
Atas perbuatannya, HOK akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hukuman berat menanti bagi pelaku terorisme yang mencoba merusak ketentraman dan keselamatan masyarakat.
Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan tindakan tegas terhadap ancaman terorisme.
Polri terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.***