“Namun semua itu tidak didengarkan,” ujar Suripto.
Penolakan ini terutama berkaitan dengan dampak lingkungan yang dihadapi jika tambang emas yang disebut terbesar di Jawa benar-benar beroperasi.
Warga di Trenggalek, bersama dengan organisasi masyarakat sipil, telah aktif menolak rencana ini sejak tahun lalu.
Baca Juga: Tak Terima Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Bakal Ngadu ke Mahkamah Agung!
Suripto menambahkan, “Kami sangat menyayangkan pimpinan pusat menerima tawaran konsesi tambang. Ini menjadi kurang baik untuk dakwah kita.”
Di Trenggalek sendiri, ancaman terhadap lingkungan cukup serius. Rencana tambang mencakup 14 kecamatan dengan luas area konsesi lebih dari 12.000 hektare, yang berpotensi menghilangkan sekitar 150 mata air yang mengaliri hampir 80% wilayah Trenggalek.
Kawasan tambang ini juga melibatkan hutan lindung, daerah resapan air, dan lahan produktif masyarakat.
Pada Sabtu, 27 Juli 2024, kelompok anak muda peduli Muhammadiyah menggelar aksi di depan Masjid Walidah Dahlan, Sleman, DI Yogyakarta.
Mereka mengadakan aksi saat berlangsungnya Konsolidasi Nasional Muhammadiyah dan menuntut pimpinan pusat untuk menolak izin usaha pertambangan yang ditawarkan pemerintah.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pimpinan pusat dan menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang.
Meskipun ada perubahan sikap dari pimpinan pusat Muhammadiyah, Suripto menegaskan bahwa hal ini tidak akan memengaruhi sikap warga Muhammadiyah di daerah.
Mereka tetap akan menolak rencana tambang, berpegang pada prinsip perlindungan lingkungan dan dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat.
Sebagai penutup, kontroversi ini menggambarkan ketegangan antara kepentingan ekonomi dan prinsip-prinsip lingkungan yang dipegang teguh oleh sebagian anggota Muhammadiyah.