Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan tanpa adanya surat panggilan dan tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
"Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum," urainya.
Dalam upaya mendukung proses hukum yang adil dan memberikan perlindungan maksimal kepada para saksi dan korban, LPSK terus berkomitmen untuk menyediakan pendampingan dan rehabilitasi yang diperlukan.
Program PHP yang diberikan LPSK memastikan bahwa para saksi dan korban mendapatkan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan hingga persidangan.
Hal ini sangat penting, terutama mengingat usia mereka yang masih muda dan rentan terhadap tekanan psikologis.
Layanan rehabilitasi psikologis yang diberikan LPSK juga merupakan langkah penting untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para saksi dan korban yang mengalami trauma akibat kekerasan.
Anak-anak yang menjadi saksi atau korban dalam kasus ini mendapatkan perhatian khusus untuk memastikan mereka dapat pulih secara mental dan emosional.
Kasus kematian Afif Maulana merupakan salah satu contoh tragis yang menunjukkan pentingnya peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Dengan berbagai program yang diberikan, LPSK berupaya memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi dan mereka mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk melalui proses hukum dengan lebih baik.
Upaya LPSK ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan perlindungan bagi saksi dan korban dapat terus ditingkatkan.***