Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat penanganan masalah polusi udara di Jakarta dengan berbagai langkah strategis.
Ruang lingkup dari Satuan Tugas ini meliputi beberapa poin penting:
- Penyusunan SOP Penanganan Pencemaran Udara: Mengatur prosedur standar untuk menangani pencemaran udara di Jakarta.
- Pengendalian Polusi dari Kegiatan Industri: Memantau dan mengendalikan pencemaran udara yang berasal dari sektor industri.
- Pemantauan Berkala: Menilai kualitas udara secara rutin serta dampak kesehatan dari polusi udara.
- Pencegahan Sumber Pencemar: Mengatasi sumber pencemar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk gangguan dan keadaan darurat.
Inisiatif Lain untuk Mengurangi Polusi Udara
Selain pembentukan Satuan Tugas, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan beberapa inisiatif untuk menangani masalah polusi udara:
- Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Mewajibkan uji emisi untuk kendaraan bermotor sebagai langkah untuk mengurangi emisi gas berbahaya.
- Peremajaan Angkutan Umum: Melakukan peremajaan armada angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan.
- Peningkatan Ruang Terbuka Hijau: Meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau dan bangunan hijau serta mendorong gerakan penanaman pohon.
- Pengawasan Ketaatan Perizinan: Mengawasi dan menindak pelanggaran perizinan yang berdampak pada pencemaran udara.