"Ini sebagai pengingat bagi semua orang, bahwa tindakan seperti ini tidak dapat diterima dan harus ada konsekuensi hukumnya," katanya.
Dasar Hukum dan Barang Bukti
Wanda Harra disangkakan dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Barang bukti yang diajukan dalam laporan ini antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Reaksi Publik dan Dukungan Terhadap Laporan
Publik dan berbagai organisasi masyarakat memberikan reaksi yang beragam terhadap kasus ini.
Banyak yang mendukung langkah hukum yang diambil oleh Mohammad Rizki Abdullah, melihatnya sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga nilai-nilai agama.
Di sisi lain, ada juga yang menyayangkan kejadian ini dan berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Beberapa tokoh masyarakat mengimbau agar semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama dan budaya yang sensitif.
Mohammad menekankan bahwa laporan ini bukan hanya untuk menghukum Wanda Harra, tetapi juga sebagai edukasi bagi publik agar menghormati dan memahami batasan-batasan dalam berinteraksi di ruang publik.
Dengan semakin maraknya penggunaan media sosial dan tingginya intensitas interaksi digital, kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan menjaga sikap serta perilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku.