HUKAMANEWS – Pengarah gaya atau fashion stylist terkenal Wanda Harra, yang dikenal dengan nama asli Irwansyah, kini tengah menghadapi masalah hukum serius.
Wanda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam.
Laporan ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh anggota tim kuasa hukumnya, Muhammad Wildan.
Baca Juga: Rahasia Master Cheng Yen, Cara Tzu Chi Ubah Sampah Jadi Emas dan Selamatkan Lingkungan!
Mohammad Rizki Abdullah menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama pribadi dan umat Muslim yang merasa tersinggung oleh tindakan Wanda Harra.
"Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar Mohammad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu lalu.
Menurut Mohammad, dugaan penistaan agama tersebut terjadi ketika Wanda Harra menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan mengenakan hijab dan cadar, serta duduk di saf perempuan.
Perilaku ini, menurutnya, telah melanggar ketentuan agama yang seharusnya dipatuhi, di mana Wanda, sebagai seorang laki-laki, seharusnya duduk di saf laki-laki.
"Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama," jelas Mohammad.
Permintaan Maaf Tidak Menggugurkan Aspek Hukum
Meskipun Wanda Harra telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, Mohammad menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.
"Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," tegasnya.
Mohammad juga menambahkan bahwa laporan ini bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.