nasional

KPK Bakal Teliti Putusan MA yang Tolak Kasasi Rafael Alun, Apa Langkah Selanjutnya dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU?

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:30 WIB
KPK Pelajari Putusan MA Tolak Kasasi Terkait Rafael Alun (KPK / HukamaNews.com)

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Rafael Alun dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Moeldoko Puji Komitmen Hamzah Haz: Sosok Inspiratif bagi Demokrasi, Duka Mendalam untuk Wapres ke-9 RI

Putusan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat publik.

KPK tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, penting bagi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus berupaya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Jenazah Wapres Ke-9 Hamzah Haz Dimakamkan di Bogor, Jokowi dan Tokoh Bangsa Hadir, Airlangga Hartarto Pimpin Upacara!

Kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi contoh nyata bahwa tidak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat dapat berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dan para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.

Rincian Barang Bukti

1. Barang bukti TPPU nomor 434: Uang tunai Rp199.970.000 dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Baca Juga: Puan Maharani Mengenang Hamzah Haz: Negarawan Paripurna yang Dedikasinya Menginspirasi Bangsa, Selamat Jalan Pak Hamzah!

2. Barang bukti TPPU nomor 436: Uang tunai Rp19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

3. Barang bukti gratifikasi nomor 552/TPPU nomor 412: Satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.***

Halaman:

Tags

Terkini