Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Pada Minggu (21/7), sekitar pukul 16.00 WITA, tim BNN melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.
Namun, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak 2023 tersebut dan diperkirakan sedang berada di luar negeri.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT.
Ridha Sah Putra menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas (Itas) memiliki durasi yang bervariasi mulai dari 30 hari, satu tahun hingga dua tahun.
"Izin tersebut dapat diberikan kepada orang asing, di antaranya WNA yang masuk Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas," ujarnya.
Selain itu, Itas juga dapat diberikan kepada WNA yang menikah sah dengan WNI, anak yang lahir di Indonesia saat ayah dan atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas, hingga orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan.
Untuk proses selanjutnya, pihak Imigrasi Denpasar akan menunggu proses hukum selesai sebelum melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Cak Imin Tegaskan PKB Tidak Akan Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah pada Harlah Ke-26
"Kami menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kami dapat melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum," jelas Ridha.
Kasus ini menambah panjang daftar warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas ilegal di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak imigrasi untuk lebih ketat dalam pengawasan dan pemberian izin tinggal bagi WNA di Indonesia. ***