HUKAMANEWS - PDI Perjuangan mengundang mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan materi dalam pelatihan nasional tim pemenangan Pilkada gelombang ketiga tahun 2024.
Ketua Panitia Pelatihan Nasional Tim Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan, Aris Setiawan Yodi, mengungkapkan hal tersebut di sela-sela persiapan pelatihan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa.
"Di pelatihan sebelumnya, kita kedatangan Prof Mahfud yang membahas tentang hukum dalam Pilkada. Kali ini, kita menghadirkan Bu Tri Rismaharini dan Pak Andika Perkasa," kata Aris.
Dalam penjelasannya, Aris menegaskan bahwa kehadiran Andika Perkasa akan memberikan perspektif yang sangat berharga, terutama terkait pengalamannya sebagai pemimpin lembaga militer yang telah terbiasa dengan dinamika pemilu dan Pilkada.
"Pak Andika akan menceritakan bagaimana posisi militer dalam konstitusi terkait Pilkada dan bagaimana kepala daerah harus berperan nantinya. Ini akan sangat membantu kerja tim pemenangan dari daerah masing-masing," ungkapnya.
Aris juga menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya dihadiri oleh kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada, tetapi juga oleh tim mereka.
Setiap kepala daerah membawa sekitar sembilan orang timnya, sehingga total peserta mencapai lebih dari 700 orang.
"Setiap pelatihan melibatkan sekitar 700 peserta, dibagi menjadi sembilan kompartemen atau direktorat," jelas Aris.
Selain Andika Perkasa dan Tri Rismaharini, PDIP juga akan menghadirkan sejumlah narasumber lain yang ahli di bidangnya masing-masing.
Ada pelatihan media sosial, pelatihan saksi, dan pelatihan relawan yang akan dilaksanakan pada hari kedua.
Seno Bagaskoro, Juru Bicara Tim Pemenangan Pilkada PDIP 2024, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan kepala daerah atau calon kepala daerah yang akan diperjuangkan oleh PDIP.
"Siapapun dia, tidak peduli latar belakangnya, jika dia memiliki kemampuan yang mumpuni untuk memimpin daerah, PDIP akan memperjuangkan kesetaraan hak untuk itu," tegas Seno.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp555 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Tambang Batubara