nasional

Malem Ini Teguh Prakosa Bakal Resmi Jadi Wali Kota Surakarta! Gibran Rakabuming Raka Mundur, Pelantikan Digelar di Semarang!

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:30 WIB
Pelantikan Teguh Prakosa gantikan Gibran (Foto: setdasurakarta.go.id / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta malam ini menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka dalam acara yang penuh harapan.

Malam ini, Pelantikan Teguh Prakosa akan menandai pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Surakarta di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Pelantikan ini adalah momen penting di mana Teguh Prakosa menggantikan Gibran Rakabuming Raka, memulai babak baru bagi Surakarta.

Baca Juga: Judi Online Bahayakan Anak di Bawah 10 Tahun! Yuk, Edukasi dan Lawan Bareng-bareng Demi Masa Depan yang Lebih Baik!

Gibran Rakabuming Raka resmi menyerahkan jabatan dalam Pelantikan malam ini, membuka jalan bagi Teguh Prakosa untuk memimpin Surakarta.

Malam ini, masyarakat Surakarta akan menyaksikan momen bersejarah dengan pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta yang baru.

Acara pelantikan akan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Jawa Tengah, pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2024 dan Menjajal All-New KONA Electric dengan Kandungan Lokal Terbesar

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, menjelaskan bahwa pelantikan ini mengakibatkan penundaan sidang paripurna yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 23 Juli.

“Sidang paripurna yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 Juli dipercepat menjadi hari ini. Oleh karena itu, sidang yang rencananya dilakukan pada pukul 15.00 WIB, kini dipending, dan kemungkinan akan dilaksanakan pekan depan,” ungkap Sugeng.

Sugeng juga menegaskan bahwa pelantikan malam ini tidak membatalkan agenda sidang paripurna, melainkan hanya menundanya.

Baca Juga: Kerap Diminta Duduk Sebelah Jokowi, Prabowo: Ternyata Dilatih Supaya Tak Kaget Setelah Dilantik Jadi Presiden

Sidang paripurna tersebut, yang memuat agenda pokok pengesahan pemberhentian Wali Kota Surakarta serta pengumuman pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta sebagai Wali Kota Surakarta, akan dilakukan setelah pelantikan.

Sugeng menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme sidang paripurna sebelum pelantikan.

“Sebenarnya, sidang paripurna bersifat opsional. Yang harus diparipurnakan adalah pengunduran diri wali kota sebelumnya. Paripurna berikutnya akan memuat pembacaan SK dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pengunduran diri wali kota lama dan pengangkatan wakil wali kota sebagai pelaksana tugas atau wali kota yang baru. Artinya, sosialisasi atau pembacaan SK bisa dilakukan setelah pelantikan,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini