nasional

Jangan Lewatkan! Samsat di 8 Provinsi ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2024

Rabu, 17 Juli 2024 | 06:52 WIB
Ilustrasi BKPB dan STNK. Bulan Juli 2024, ada 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

HUKAMANEWS - Bagi Anda yang menunggak pajak kendaraan bermotor, saatnya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Juli 2024. Ini adalah kesempatan emas untuk bebas denda dan menghindari penghapusan data STNK.

Apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor? Pemutihan pajak kendarana bermotor adalah program ampunan yang sering diadakan pemerintah provinsi setiap tahunnya bagi para penunggak pajak kendaraan dengan memberikan keringanan.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Anda bisa mendapatkan berbagai keringanan, seperti:

Baca Juga: Cara Mudah Cek NPWP online dengan KTP dan KK Hemat Waktu Tanpa Antri di Kantor Pajak

  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya (BBNKB-II)
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Kenapa pajak kendaraan bermotor harus segera dibayarkan?

Data registrasi dan identifikasi kendaraan Anda bisa dihapus oleh pihak kepolisian jika pajak kendaraan belum dibayar selama 5 tahun berturut-turut ditambah 2 tahun. Jangan biarkan ini terjadi, segera urus pembayaran pajak sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: WNA China Ketangkap Basa Lakukan Penambangan Ilegal di Indonesia, Andi Sinulingga Curiga Ada Back Up

Siapkan Dokumen Sebelum ke Samsat Untuk memanfaatkan program ini, pastikan Anda menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan kwitansi pembelian jika balik nama motor bekas.

Lokasi Samsat Pemutihan Pajak Juli 2024

Berikut adalah daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juli 2024:

  1. Aceh
    • Periode: 18 Desember 2023 - 31 Desember 2024
    • Keringanan: Bebas pajak progresif dan denda PKB
  2. Bengkulu
    • Periode: 4 Juni 2024 - 30 November 2024
    • Keringanan: Bebas tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB-II
  3. Jakarta
    • Periode: 11 Juni 2024 - 31 Agustus 2024
    • Keringanan: Bebas denda PKB dan BBNKB-II
  4. Jawa Barat
    • Periode: 1 April - 23 Desember 2024
    • Keringanan: Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% (hanya di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang)
  5. Jawa Tengah
    • Periode: 20 Mei - 19 Desember 2024
    • Keringanan: Bebas BBNKB-II, diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB
  6. Jawa Timur
    • Periode: 15 Juli - 31 Agustus 2024
    • Keringanan: Bebas BBNKB-II, denda PKB dan BBNKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ tahun terlewat
  7. Kalimantan Barat
    • Periode: 19 Juni - 20 Desember 2024
    • Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB-II, pajak progresif, serta diskon 25%-40% untuk pajak kendaraan menunggak
  8. Kalimantan Tengah
    • Periode: 11 Mei - 31 Agustus 2024
    • Keringanan: Bebas denda PKB dan BBNKB-II

Baca Juga: Jihad Lingkungan, Aksi Iklim Inspiratif dari Indonesia untuk Selamatkan Bumi

Jangan tunggu hingga terlambat. Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2024 untuk menghindari denda dan penghapusan data STNK Anda. Kunjungi Samsat terdekat dan segera urus pajak kendaraan Anda!*** 

Tags

Terkini