HUKAMANEWS - Di tengah sorotan publik terhadap kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat penyidikan.
Setiap langkah penting dalam proses penyidikan menjadi fokus utama Kejagung.
Kasus Korupsi Timah kembali mencuat dengan penanganan serius dari pihak Kejagung.
Langkah-langkah hukum dalam mengusut kasus ini menjadi sorotan intensi Kejagung dalam menegakkan keadilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara tegas menyatakan bahwa proses penyidikan kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022 tidak mengalami kendala yang signifikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, yang menegaskan bahwa satu-satunya hambatan yang dihadapi adalah terkait dengan proses administratif perkara.
"Saat ini, proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini sedang berjalan lancar. Kami hanya mengalami kendala pada tahap pemberkasan, yang berkaitan dengan administrasi perkara," ujar Harli di Kantor Kejagung RI, Jakarta.
Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa Kejagung tengah memproses pemberkasan untuk enam tersangka yang masih harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sedang melengkapi proses pemberkasan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum terpenuhi dengan baik sebelum perkara ini disidangkan," tambahnya.
Meskipun begitu, Harli menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani setiap kasus yang diselidiki, termasuk dalam kasus korupsi terkait komoditas timah ini.
Kejagung juga baru-baru ini menyerahkan tiga tersangka baru beserta barang bukti dalam tahap kedua kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tiga tersangka yang baru dilimpahkan adalah AS, BN, dan SW," ungkap Harli dalam keterangannya.