Rapat ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif sesuai dengan tujuan awalnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat, menegaskan bahwa rapat supervisi ini penting untuk menjaga transparansi dan memfasilitasi proses transisi yang lancar menuju status baru DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Air dan Listrik di IKN Siap! Jokowi Pindah Kantor, Basuki Pastikan Semua Beres Sebelum 22 Juli 2024!
Dengan demikian, Bogor siap untuk berperan aktif dalam mendukung perubahan ini sesuai dengan arah pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang, sambil memastikan bahwa integrasi antarwilayah dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan seiring dengan perkembangan yang ada.***