nasional

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ayahnya Berterima Kasih, Keluarga Bahagia, dan Siap Jemput di Polda Jabar!

Senin, 8 Juli 2024 | 19:25 WIB
Hakim PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan, ayahnya berterima kasih, keluarga siap menjemput di Polda Jabar. (Foto/Polda Jabar)

HUKAMANEWS - Kabar bahagia datang dari keluarga Pegi Setiawan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi.

Keputusan ini memberikan kelegaan besar bagi keluarga, khususnya sang ayah, Rudi Irawan, yang mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut.

Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan, dengan wajah penuh haru dan bahagia, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Hakim Eman Sulaeman yang telah memberikan keadilan bagi anaknya.

Baca Juga: Aksi Buruh di Patung Kuda, 1.304 Personel Gabungan Siap Amankan Unjuk Rasa Terkait Omnibus Law dan Upah Murah

"Terima kasih banget kepada Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Sebagai orang tua, saya sangat bersyukur setelah Pegi bebas," kata Rudi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Rudi menegaskan bahwa Pegi adalah sosok yang baik dan tidak mungkin melakukan perbuatan yang dituduhkan.

"Pegi Setiawan orang baik, dia tidak bersalah. Terima kasih atas dukungannya. Kami sangat puas mendengar putusan hakim, karena dukungan rakyat Indonesia dari awal sampai akhir," tambahnya.

Baca Juga: Ismail Gantikan Semuel Abrijani Pangerapan Sebagai Plt. Dirjen Aptika, Tantangan Baru Menanti di Tengah Krisis Keamanan Data Nasional

Keluarga Pegi pun langsung bersiap menjemput Pegi di Polda Jawa Barat pada hari yang sama.

"Kami ikut menjemput Pegi. Terima kasih rekan-rekan media," ujar Rudi dengan penuh semangat.

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim Eman menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan pihak Pegi memang beralasan dan layak dikabulkan.

"Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tegas Eman.

Halaman:

Tags

Terkini